Rabu, 06 Juli 2011
Kasus
pelecehan seksual yang terjadi pada vokalis bandVierra, yaitu Widy melibatkan tiga orang
pelaku laki-laki.
AKBP Budi Irawan SIK,
SH, MH memastikan jika ketiga pelaku terbukti melakukan tindakan pelecehan
seksual sesuai pasal 289 dan persetubuhan 284 terhadap Widy Vierra, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
"Kita belum
melihat apa yang terjadi nanti. Kena Pasal 289 (pelecehan seksual) sama 284
(persetubuhan) dan ancaman sekitar 5 tahun. Yang bersangkutan belum buat BAP,
jadi belum pasti sebenarnya," ujarnya di ruangan humas Polres Jakarta
Selatan, Rabu (06/07).
Saat melaporkan ke
Polres Jakarta Selatan, AKBP Budi Irawan SIK, SH, MH menyatakan kondisi Widy terlihat sehat-sehat saja.
"Yang
bersangkutan dalam kondisi sehat tapi mungkin dalam keadaan trauma, tapi itu
butuh pemeriksaan lebih lanjut," terangnya yang terus melakukan
investigasi untuk kasus ini.
"Proses penyidikan sedang dilakukan,
sebagian pelaku sudah teridentifikasi, investigasi sudah dilakukan, di jalan di
Kemang TKPnya," akunya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar