Minggu, 02 September 2012

Kasus Widi Penjarakan 5 Tahun Pelaku


Rabu, 06 Juli 2011



Kasus pelecehan seksual yang terjadi pada vokalis bandVierra, yaitu Widy melibatkan tiga orang pelaku laki-laki.
AKBP Budi Irawan SIK, SH, MH memastikan jika ketiga pelaku terbukti melakukan tindakan pelecehan seksual sesuai pasal 289 dan persetubuhan 284 terhadap Widy Vierra, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

"Kita belum melihat apa yang terjadi nanti. Kena Pasal 289 (pelecehan seksual) sama 284 (persetubuhan) dan ancaman sekitar 5 tahun. Yang bersangkutan belum buat BAP, jadi belum pasti sebenarnya," ujarnya di ruangan humas Polres Jakarta Selatan, Rabu (06/07).
Saat melaporkan ke Polres Jakarta Selatan, AKBP Budi Irawan SIK, SH, MH menyatakan kondisi Widy terlihat sehat-sehat saja.
"Yang bersangkutan dalam kondisi sehat tapi mungkin dalam keadaan trauma, tapi itu butuh pemeriksaan lebih lanjut," terangnya yang terus melakukan investigasi untuk kasus ini.
"Proses penyidikan sedang dilakukan, sebagian pelaku sudah teridentifikasi, investigasi sudah dilakukan, di jalan di Kemang TKPnya," akunya. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar